Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
<p>Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.Tonggak penting dalam perjalanan organisasi telah dicapai oleh Serikat Pekerja Pabrik Kelapa Sawit Pemantang (SP.PKS-P) pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan dilakukannya pendaftaran dan pencatatan resmi organisasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seruyan. Pendaftaran ini ditandai dengan diterbitkannya nomor pencatatan resmi: 500.15.12.1/437/DISNAKERTRANS/VIII/2023, yang sekaligus menjadi bukti legalitas keberadaan SP.PKS-P sebagai organisasi yang sah di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia. SP.PKS-P merupakan wadah perjuangan pekerja yang menaungi karyawan dari unit Pemantang Mill Factory (PMF), Kernel Crushing Plant (KCP), dan Biogas Pemantang, yang berada di bawah perusahaan PT Teguh Sempurna Abadi (TSA), bagian dari Minamas Plantation Region Kalimantan Tengah Barat. > “Dengan telah dicatatkannya organisasi ini di Disnakertrans, kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi serikat secara bertanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan pekerja, serta membangun kemitraan yang konstruktif dengan manajemen dan instansi terkait,” ujar salah satu pengurus SP.PKS-P. Pencatatan ini menjadi dasar hukum bagi SP.PKS-P untuk menjalankan kegiatan advokasi ketenagakerjaan, penguatan solidaritas, serta meningkatkan kesejahteraan anggota secara sah dan terorganisir. SP.PKS-P juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Seruyan atas pelayanan yang baik selama proses pencatatan berlangsung, serta berharap ke depan dapat bersinergi dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.</p>
3 Agustus 2023: Hari Bersejarah Pencatatan Resmi SP.PKS-P di Disnaker Seruyan
berita kami ·
Seruyan ·
03 Aug 2023 ·
admin_spm